Berita Jambi

Begini Solusi Kepala SMAN 5 Kota Jambi Soal Dikeluarkannya Siswa Akibat Minum Miras

Kepala SMAN 5 Kota Jambi Muhammad Salim mengaku siap memfasilitasi siswanya yang akan dikeluarkan dari sekolah akibat ketahuan minum miras di ruang ke

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Kepala SMAN 5 Kota Jambi Muhammad Salim menjelaskan kasus puluhan siswanya yang ketahuan minum miras pada saat hari guru, Jumat 25 November 2022 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala SMAN 5 Kota Jambi Muhammad Salim mengaku siap memfasilitasi siswanya yang akan dikeluarkan dari sekolah akibat ketahuan minum miras di ruang kelas pada saat hari guru, 25 November 2022 lalu.

Salim mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa kepala SMA Negeri lainnya dalam memastikan kuota dalam menampung siswanya.

"Mereka mengatakan siap andai kata ada kemungkinan terburuk kami pindahkan, beberapa sekolah yang mengatakan siap itu, SMAN 11 Kota Jambi, SMAN 4, SMAN 10, SMAN 12. Kalau di Muaro Jambinya SMAN 11, SMAN 1 itu sudah," katanya, Senin (5/12).

Sebelumnya pihaknya telah memanggil beberapa orangtua siswa dan kemudian berdiskusi dalam mencarikan solusi.

"Diskusinya itu tadi, dasarnya bagaiman supaya keduabelah pihak ini mendapatkan solusi terbaik. Sekolah juga tidak kehilangan marwah, anak juga tetap melanjutkan pendidikan. Maka solusi itu yang kami arahkan," jelasnya.

Hingga saat ini dijelaskannya bahwa belum ada yang dikeluarkan dari sekolah, dia mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan mengklasifikasikan peran siswa dalam minum miras tersebut.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa hingga saat ini tiga orangtua siswa telah menyatakan siap untuk pindah dari sekolah tersebut.

"Sudah, dengan kesadaran sendiri. Kita tidak mengarahkan, ada yang ke paket C, ada yang ke pesantren, ada yang ke Bina Kasih kalau yang lain itu tadi," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memproses masalah tersebut. Dia memastikan pelaku utama dalam masalah itu sudah hampir selesai.

Lebih lanjut Diungkapkan kepsek bahwa siswa tersebut ditemukan guru saat minum miras di ruangan kelas sebanyak 20-an siswa.

"Mereka sambil pasang-pasang musik," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa para orangtua siswa SMAN 5 Kota Jambi mengaku dipaksa dalam menandatangani surat penarikan anaknya atau surat Drop Out (DO) dari sekolah.

AT salah satu orangtua siswa mengaku telah menandatangani surat perjanjian yang diminta pihak SMAN 5 Kota Jambi. Dia mengaku dipaksa dalam menandatangani surat tersebut padahal isinya membunyikan tanpa paksaan.

"Saya minta tolong supaya engga dikeluarkan saya tanggungjawab menjelang dia tamat. Mereka tetap mau mengeluarkan anak saya, disuruhnya saya buat surat perjanjian," katanya kepada Tribun Jambi, Minggu (4/12).

Dia tidak menjelaskan secara detail soal bunyi dan isi di dalam perjanjian tersebut, namun ditegaskannya surat perjanjian itu dibuat dalam keadaan terpaksa.

"Iya sih disuruhnya buat surat perjanjian, cuma saya berat, tapi mereka yang nyuruh gitu, terpaksalah saya buat," ungkapnya

Saat ini anaknya masih masuk sekolah, nakun pihak sekolah memberikan batasan hingga Jumat mendatang diakhir ujian semester.

"Sekarang masih sekolah, tapi cuma sampai sebatas selesai ujian semester ini," katanya.

Dengan keputusan itu, disampaikannya bahwa dirinya merasa keberatan karena pendidikan anaknya di SMA tinggal hitungan bulan.

"Saya sempat minta tolong, tapi pihak sekolahnya tetap mau mengeluarkan jadi saya gimana ya, namanya tanggung sebentar lagi kan sudah ujian akhir, kemana anak saya dipindahkan, sekolah mana yang mau menerima," ujarnya.

Dia pun menceritakan pengakuan anaknya soal kejadian yang terjadi di sekolahnya. Disampaikannya bahwa anaknya ikut menyumbang sebesar Rp 20 ribu dalam membeli minuman alkohol itu. Selanjutnya anaknya turut minum tetapi diakui hanya satu teguk.

"Tetapi pas penggerebekan engga ada, diakuinya minum, tapi engga mabuk, seandainya kalau mabuk, pasti gak sampai rumah kata anak saya," ujarnya.

Sebelumnya dia sudah mendatangi pihak sekolah pada Kamis minggu lalu, setelah adanya pemanggilan pihak sekolah.

Saat berada di sekolah, dia bertemu kepala sekolah, wakil kepala sekolah kesiswaan, wali kelas, guru bahasa inggris, dan guru biologi.

Hal senada diungkapkan MW selaku orangtua siswa lain yang terlibat. Dia pun mengaku bahwa dirinya menandatangani surat perjanjian dengan paksa saat mendatangi sekolah Jumat (3/12) lalu.

"Sama sudah dikeluarin, kami itu begitu datang ke ruang kepala sekolah langsunglah dikeluari. Katanya anak ibu dikeluarin gini, gini, gini katanya," ungkap MW kepada Tribun Jambi, Senin (5/12).

Dirinya sempat menangis sambil memohon kepada kepala sekolah untuk tetap bersekolah di SMAN 5 Kota Jambi.

"Ya, dipaksa menandatangani surat itu, saya sampai nangis memohon-mohon tapi mereka pada diam," ujarnya.

Dalam pengakuannya, dia diminta oleh wakil kepala sekolah kesiswaan dalam menandatangani surat tersebut.

"Disuruh tandatangan dengan iming-iming nilainya tetapi kami bantu, supaya bisa masuk sekolah mana gitu," katanya.

Dia pun berharap agar anaknya tetap melanjutkan pendidikan di SMAN 5 Kota Jambi tersebut.

"Sudah tanggung, tinggal berapa bulan lagi," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa hari Jumat mendatang anaknya terakhir sekolah di SMAN 5 Kota Jambi itu.

"Ikut ujian, tapi hari Jumat selesai ujian, hari itu pulak mereka terakhir sekolah," ungkapnya.

Dia mengaku anaknya turut menyumbang Rp 10 ribu dalam membeli minuman keras itu, namun ditegaskannya bahwa anaknya tidak berperan apa-apa.

"Dia sempat minum, tapi gak sampai segelas lah," ujarnya.

Dia pun mengungkap bahwa sebelumnya anaknya sempat memiliki kasus di sekolah dengan berkelahi sesama siswa. Namun tidak sampai mendapat surat pemanggilan orangtua.

"Tidak ada surat peringatan, baru kali ini menghadap ke sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi mengaku telah mendapatkan laporan kejadian itu dari pihak SMAN 5 secara lisan.

Dalam komunikasi itu, Misrinadi mengingatkan sekolah untuk mengambil keputusan mengikuti aturan dan berkeadilan. Dia kemudian menjelaskan permasalahan yang disampaikan pihak sekolah.

"Dan anaknya itu tentu sebelumnya yang mendapatkan sanksi berat, sebelum masalah ini terjadi, tentu anak itu juga melakukan beberapa kesalahan sehingga ditambah dengan kasus ini sudah memenuhi pola untuk dihukum sebagaimana saya sampaikan ke bapak, katanya," ungkap Misrinadi kepada Tribun, Senin (5/12).

Lebih lanjut Misrinadi menyampaikan informasi yang didapatnya dari pihak sekolah.

"Tapi secara tidak langsung, orangtua ini dengan kelakuan anak seperti itu jadi harus menandatangani pak, itu konsekuensinya. Itu informasi dari sekolahnya, artinya kami tidak akan mengeluarkan anak sekolah sebelum orangtuanya menandatangani persetujuan untuk menarik anaknya pindah ke sekolah lain," jelasnya.

Dia pun membantah bahwa tidak ada pemaksaan penandatangan surat persetujuan sebagaimana disampaikan AT orangtua siswa.

Misrinadi kemudian menyatakan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait persoalahan ini, disampaikannya bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pemutusan pendidikan kepada anak tersebut.

"Yang kedua, kita mendorong sekolah ini memang melakukan kegiatan pemberian sanksi terhadap siswa ini bukan berupa hukuman tetapi semacam sanksi yang memberikan pembangunan pikiran orangtua," ujarnya.

Terakhir dimintanya pendidikan terhadap siswa tersebut dapa dipastikan berlanjut bila tak memenuhi syarat lagi menjadi siswa SMAN 5 Kota Jambi.

"Kalaupun memang harus angkat kaki dari sekolah ini, pastikan harus ada sekolahnya dulu," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Kapolresta Jambi: Kalau Ada Korban Lain Silahkan Lapor

Baca juga: Dinkes Muaro Jambi Catat ada 102 Kasus DBD Selama 2022

Baca juga: Bayi Sedang Tidur Tiba-tiba Menangis, Ternyata Terkena Peluru Nyasar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved