Sidang Ferdy Sambo

Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

SK ajukan rekomendasi ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
GRAFIS TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantu bongkar kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat, LPSK ajukan rekomendasi ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengajuan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Saat ini Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berstatus sebagai justice collaborator.

Pengajuan itu dibenarkan Susilaningtias, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Susilaningtias, Minggu (4/12/2022).

Susi berujar bahwa pengajuan tersebut diakuatkan dengan status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menewaskan eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Untuk diketahui bahwa justice collaborator merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenarnya.


"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucap Susi dikutip dari tribunnews.com.


Sehingga menurut Susi, LPSK mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Bharada E dari Koprs Adhyaksa tersebut.


Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).


"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

 


Bharada E Blak-Blakan


Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diduga telah direncanakan sejak Ferdy Sambo Cs berada di Magelang.


Dugaan tersebut terungkap dalam kesaksian Bharada Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ketiga terdakwa saling bersaksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.


Dalam sidang tersebut Bharada Eliezer mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar terdakwa Ricky ingin menabrak mobil yang berisi almarhum Yosua.


Rencana penabrakan itu disampaikan Richard saat mereka dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.


Hal itu diketahui Bharada E karena pada suatu momen Ricky Rizal bercerita sempat ingin menabrakan mobil tersebut.


Diketahui saat mereka pulang dari Magelang ke Jakarta, rombongan dibagi dua mobil. 


Bripka RR dan Yosua berada di mobil terpisah dengan kendaraan Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf, dan asisten rumah tangga, Susi.


"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chard sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, pengin nabrakin mobil karena almarhum (duduk) di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Jadi dia cerita ke saya pengin nabrakin mobil di sebelah sisi kiri," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).


Eliezer pun berpikir bahwa rencana untuk membunuh Yosua sudah direncanakan sejak di Magelang.


"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah ada di Magelang," ucap Bharada E dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu.


Lalu, Majelis Hakim pun memastikan keterangan Bharada E itu apakah yang dia ucapkan benar sesuai fakta atau tidak.


"Bisa ditanggung jawabkan?," tanya majelis hakim.


"Bisa, Yang Mulia. Siap saya sudah disumpah," jawab Richard. 

 


Kronologis penembakan Yosua


Dalam kesempatan itu, Bharada E juga menceritakan kronologi penembakan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga


Kronologi awal itu dimulai setelah skenario penembakan dengan dalih pelecehan dijabarkan Ferdy Sambo di rumah Pribadi. 


Kemudian Ferdy Sambo menanyakan soal kesiapan senjata kepada Bharada E sambil memakai sarung tangan hitam.


"Dia tanya ke saya 'sudah kau isi senjatamu?' 'Siap belum jawab saya. 
'Kau isi' kata pak Sambo. Isi situ artinya kokang yang mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


"Pada saat saudara bertemu dengan saudara FS, dibawah ada siapa saja?" tanya hakim.


"Pak FS saja," singkat Bharada E.


Setelah semuanya siap, Bharada E bersama rombongan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Ricky Rizal berangkat menaiki satu mobil untuk menuju ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.


"Ibu sempat bilang, 'kita ke 46 de' bilang ke Bang ricky atau Bang Yos saya kurang dengar. Sampai kita di 46 ini, turun yang mulia," ujarnya 


Kemudian, Bharada E mengatakan, dari depan Bripka RR dan Brigadir Yosua turun,.


Setelah itu disusul Putri yang turun dari pintu belakang sebelah kanan, dan Bharada E bersama Kuat turun dari pintu sebelah kiri.


Dilanjutkan dengan Kuat dan Putri yang masuk ke dalam rumah. Sementara Bharada E baru masuk ketika dipanggil dengan disusul Brigadir Yosua dan Bripka RR. 


Dari situ ternyata Ferdy Sambo telah ada di dalam rumah dan memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata.


"Lalu pak FS bilang 'isi senjatamu', saya keluarkan, saya kokang senjata saya, saya taruh lagi di pinggang baru saya ke samping meja yang mulia. Ke samping meja, baru langsung yang mulia, langsung Bang Yos masuk duluan baru Bang Ricky di belakang," ujarnya.


Kemudian selepas melihat Brigadir Yosua yang telah ada di dalam rumah, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan memerintahkan ajudannya itu berlutut.


Dengan arahan ke Bharada E untuk segera menembak Yosua.


"Itu pas masuk, pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.


"Terus melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," tambah Bharada E.


"Saudara menembak saudara korban Saudara Yosua, jarak berapa meter?" tanya hakim.


"Sekitar dua meter yang mulia," timpal Bharada E.


Usai ditanyai jarak penembakan, Bharada E pun peragakan detik-detik penembakan, saat dia mengeluarkan Glock 17, Brigadir Yosua sempat bertanya soal apa yang sebenarnya terjadi.


"Siap. Jadi pada saat didorong ke depan, Bang Yos tuh lagi begini (posisi setengah jongkok). 'Ih pak, kenapa pak? Ada apa pak?' Sambil mundur yang mulia. Baru saya langsung tembak yang mulia," kata Bharada E.


Dalam peragaan itu, Bharada E sempat memberatkan suaranya serasa menyesal atas apa yang telah dilakukan.


Dengan tetap meragakan, dia mengatakan kalau tembakan pertamanya dilepaskan sambil menutup mata.


"Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," kata Bharad E.


"Waktu itu posisi korban?" kata hakim.


"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan. 


Lalu beliau 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja dan tangannya ke depan tadi," kata Bharada E sambil peragakan gerakan Brigadir Yosua.


Pada penembakan itu, Bharada E melepaskan tembakan sekitar tiga sampai empat kali tembakan. Dengan posisi sambil berhadap-hadapan dengan Brigadir Yosua.


"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E.


"Pas saudara menembak, saudara lihat posisi korban?" tanya hakim.


"Melihat yang mulia. Berhadapan yang mulia," timpal Bharada E.


Tidak hanya itu, Bharada E juga mengatakan  masih mendengar suara rintihan dari Brigadir  Yosua usai ditembak dan tumbang tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga di rumah dinas.


"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim.


"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.


Baca juga: Modis saat Sidang, Putri Candrawathi Tampil dengan Riasan Wajah Segar, Mata Lentik dan Alis Kekinian


"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.


"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.


Karena mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang menyudahi rintihannya.


"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Dendam Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua Karena Si Cantik? Pengacara: Dianggap Berpihak ke Putri

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Mondar-mandir di Depan Rumah Sambo saat Brigadir Yosua Dieksekusi

Baca juga: Rekan Sambo Aktif Temani Wanita yang Kedapatan Nangis di Rumah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved