Sidang Ferdy Sambo

Hakim Gemas Pada Kodir Usai Nonton Rekaman CCTV, Gayus Lumbuun Sarankan Diperiksa Ulang

Berdasarkan rekaman CCTV, Kodir ART Ferdy Sambo langsung ikut masuk ke dalam rumah saat terjadi penembakan pada Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Rekaman CCTV menunjukkan Kodir mondar-mandir di depan rumah dinas Ferdy Sambo beberapa saat sebelum penembakan terjadi. 

"untuk mendapatkan satu kebenaran yang materiil, tentu (Kodir) perlu diperiksa ulang," jelas Gayus.

Dia bilang, saksi yang berbohong seperti Kodir, perlu diberi kesempatan, diingatkan telah disumpah, apakah mau tetap akan pada kebohongan yang berbeda dengan isi dari rekeman itu, atau akan mengubahnya.

Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbundi tayangan ILC Selasa (8/12) malam
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbundi tayangan ILC Selasa (8/12) malam (Capture ILC)

Minta Dijadikan Tersangka

Keterangan Diryanto alias Kodir di persidangan telah membuat hakim dan jaksa sempat naik pitam.

Hakim sudah berkali-kali mengingatkan supaya Kodir jujur, dan akan ada sanksi bila bohong.

Sementara JPU sudah pernah minta kepada majelis hakim agar Kodir dijadikan tersangka karena berbelit-belit.

Geramnya JPU itu misalnya terlihat saat Kodir jadi saksi sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (1/11/2022), JPU menilai kesaksian yang disampaikan Kodir tidak masuk akal.

JPU memohon ke majelis hakim untuk menetapkan saksi Kodir sebagai tersangka.

Baca juga: Dalam CCTV di Depan Rumdin Sambo, Kodir Mondar-mandir saat Eksekusi Brigadir Yosua

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dilansir dari tayangan Kompas TV.

Kegeraman jaksa penuntut umum itu terjadi saat Kodir menyampaikan keterangan terkait perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.

Sementara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir Yosua.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.

Ilustrasi. Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
Ilustrasi. Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo (GRAFIS TRBUNJAMBI)

Yogi yang dimaksud jaksa penuntut umum adalah Prayogi Iktara Wikaton yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved