Kasus Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Segera Terungkap, Polda Metro Rilis Pekan Depan

Kemenyan hingga buku mantra sebagai barang bukti ditemukan terkait penemuan mayat sekeluarga di Kalideres, motifnya segera diungkap.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase foto Tribunnews.com
Misteri kematian satu keluarga di Kalideres 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah barang bukti ditemukan terkait penemuan mayat sekeluarga di Kalideres, motifnya segera diungkap.

Ada buku mantera hingga kemenyan di lokasi kejadian ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan penyelidikan kasus satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat bakal segera diungkap.

"Mudah-mudahan pekan depan kami akan sampaikan rilis akhir dari pada penyelidikan kami tentang ditemukannya empat mayat ataupun jenazah di Kalideres," ujar Hengki dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Hingga saat ini  penyidik sudah memeriksa 28 saksi dan tengah mendalami setiap keterangan itu bersama tim ahli gabungan, khususnya pakar psikologi forensik.

Penyidik juga mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan temuan alat bukti untuk mengungkapkan motif serta penyebab tewasnya satu keluarga tersebut.

"Kami juga sampai sekarang masih menanti pemeriksaan tim ahli kedokteran forensik gabungan, dari kedokteran forensik Polri maupun dari RSCM UI untuk mencari sebab pasti daripada kematian ini," pungkas Hengki.

Kata Pakar Soal Dugaan Ritual

Pakar Ahli Psikologi Forensik, Reza Indrairi Amriel berspekulasi bahwa tidak menutup kemungkinan keluarga tersebut melakukan bunuh diri karena dimotivasi oleh nilai spiritualitas tertentu.

Cukup beralasan jika dugaan satu keluarga tersebut berencana ingin meninggal dunia dengan damai.

"Damai menurut mereka tentunya," ucap Reza, menurut keterangan dari press release yang ia kirimkan kepada Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya spekulasi bisa mengarah soal kematian atau bunuh diri tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Di antaranya anggota termuda harus meninggal paling akhir dan menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya.

Dengan situasi yang demikian, maka peristiwa bunuh diri satu keluarga di Kalideres tersebut dianggap sebagai peristiwa yang disertai pidana.

Sebagaimana pada Pasal 345 KUHP tentang Penganjuran dan Pertolongan Bunuh Diri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved