Jenderal Andika Perkasa Minta Oknum Perwira Paspampares Pemerkosa Kowad di Bali Ditindak Tegas

Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum perwira Paspampres tersebut.

Editor: Rahimin
Tangkapan Layar Chanel Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa Minta Oknum Perwira Paspampares Pemerkosa Kowad di Bali Ditindak Tegas 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa memalukan mencoreng institusi TNI.

Seorang oknum perwira Paspampres  melakukan pemerkosaan terhadap seorang Kowad di Bali.

Oknum Paspamres itu diketahui bernama Mayor Inf BF dan korbannya Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali.

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku ditindak tegas.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum perwira Paspampres tersebut.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.

Jika Mayor Inf BF terbukti bersalah, Jenderal Andika Perkasa tidak segan untuk memecat BF.

Penegasan ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa Kamis (1/12/022) usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," ujarnya.

"Tidak ada kompromi," sambung mantan KSAD ini.

Saat ini, pelaku pemerkosaan kata Jenderal Andika Perkasa sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut diambil alih Mabes TNI.

Awalnya, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Namun, karena pelakunya anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

 "Kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved