Sidang Ferdy Sambo
Tak Kuasa Tolak Perintah Tembak Brigadir Yosua, Bharada E Takut Dihabisi Ferdy Sambo
Bharada Richard Elizer tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo, takut bernasib sama dengan mendiang Yosua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Bharada E juga mengaku tidak mengetahui apakah ada orang lain yang diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
"Dalam dakwaan si Ricky disuruh tapi dia menolak, kenapa kamu nggak menolak," kata hakim menyakan Bharada E.
"Izin yang mulia, ini Jenderal bintang dua yang mulia, menjabat sebagai Kadiv Propam yang mulia dan posisi saya saat itu pangkat saya sampai sekarang ini saya masih aktif juga yang mulia, saya Bharada, pangkat terendah, tantama," urai Bharada E.
"Dari kepangkatan situ saja kita bisa lihat, rentan kepangkatan itu antara langit dan bumi yang mulia," tambahnya.
"Jangankan jenderal yang perintahkan, sesama Bharada, sama-sama Tamtama ini dia cuma beda satu pangkat sama saya disuruh jungkir saya jungkir," curhat Bharada E.
Keterangan Bharada E itu dikatakan hakim akan menjadi pertimbangan hakim. Sehingga dia diminta untuk memberikan keterangan sebenarnya.
"Saya merasa takut yang mulia sama FS," kata Bharada.
"Memang siapa, kenapa ditakuti, coba, dia penegak hukum loh, melawan penjahat dia, seharusnya kepada penjahat kita takut bukan kepada polisi," tanya hakim lagi.
"Saya takut yang mulia, karena pada saat dia kasih tahu ke saya itu di Saguling yang pikiran saya itu saya akan sama kayak almarhum juga yang mulia," tandans Bharada.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.