Korban Mas Bechi Sesalkan Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Itu
Korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42), anak seorang kiai di Jombang kecewa dengan vonis hakim.
"Hukuman tersebut tidak sebanding dengan berbagai kekerasan yang saya alami. Saya ingin bechi dihukum seberat-beratnya, minimal sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum," kata P.
Diberitakan, anak kyai Jombang Mas Bechi yang telah berstatus terdakwa pemerkosaan dan pencabulan santri, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 17 November 2022, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara
Mas Bechi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.
Putusan majelis hakim PN Surabaya kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta anak kyai Jombang itu dihukum pidana penjara selama 16 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Sesalkan Pelaku Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Merangin Belum Tetapkan UMK 2023, Jumat Dewan Pengupahan Bakal Rapat dengan Bupati
Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Kerinci, Warga Merangin Dibekuk Polisi, Ternyata DPO Kasus Pengeroyokan
Baca juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Akui Ada BAI Kabareskrim Terkait Setoran Tambang Ilegal