Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 20 Ton BBM Ilegal dan 5 Tersangka Saat Lakukan Bunker ke Tug Boat
Tim Polda Jambi berhasil mengamankan 5 orang memuat BBM yang diduga solar olahan yang akan melakukan bunker
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit truk tangki warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter atau 20 ton bertuliskan PT JTP.
PT JTP memuat BBM yang diduga solar olahan yang akan melakukan bunker, pada Senin (28/11/2022).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prastiyo dan tim di Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muaro Jambi, atau Pelabuhan Talang Duku.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, lima orang berhasil diamankan.
Yakni KU (Sopir Truk), AW (Kernet Truk) , SU (Kapten Kapal), AS (Kepala Kamar Mesin Kapal) dan OK sebagai penghubung antara penyewa kapal dan pemilik BBM serta 1 Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol B 9240 UFU yang bertuliskan PT JTP.
OK sendiri, memuat tanki dengan BBM jenis solar yang diduga solar olahan sebanyak lebih kurang 20.000 liter, satu unit kapal tug boat bernama LP 02, delivery order dari PT JTP ke kapal L dan bukti percakapan antara OK dengan SU.
Dikatakannya, peristiwa ini berawal pada Senin 28 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku.
"Dari informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory memerintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil amankan 1 unit truk yang diduga akan bongkar muatan berupa solar olahan ke Kapal Tug boat," kata Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada Kapten Kapal dan Kepala Kamar mesin Kapal namun mereka tidak dapat menunjukkannya.
"Saat ini sopir truk, kernet, Kapten Kapal dan KKM Kapal beserta 1 (satu) Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No Pol B 9240 UFU yang bertuliskan PT JTP dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bantuan BBM Nelayan Tahap II di Tanjabbar dan Tanjabtim Bakal Dicairkan Awal Desember
Baca juga: Kesulitan Air Bersih Selama 5 Hari, Polda Jambi Suplai 9 ton Air bersih ke Warga Seberang Kota Jambi
Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 12 Ton BBM Ilegal yang Dibawa Pakai Truk Modifikasi dari Sumsel