Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Yakin Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tak Akan Jujur Soal Tewasnya Brigadir Yosua
Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menurut Pakar Hukum tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pidana meyakini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya hanya Bharada Eliezer yang akan berbicara jujur di persidangan.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.
Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.
Saling Bersaksi
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa sidang untuk ketiga terdakwa itu direncanakan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.
"(Sidang digelar) 9.30," kata Djuyamto.
Dia menyebutkan bahwa yang akan bersaksi hari ini yakni terdakwa Kuat dan Bripka Ricky untuk perkara Bharada E.
"KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ujarnya.
Sebaliknya, Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menyebutkan ketiganya akan saling bersaksi.