Sidang Ferdy Sambo

Pengamat Yakin Kuat Maruf dan Bripka Ricky  Rizal tak Akan Jujur Soal Tewasnya Brigadir Yosua

Kuat Maruf dan Bripka Ricky  Rizal menurut Pakar Hukum tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kuat Maruf dan Bripka Ricky  Rizal menurut Pakar Hukum tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pidana meyakini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya hanya Bharada Eliezer yang akan berbicara jujur di persidangan.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dikutip dari tayangan  Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.

Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.

 

 Saling Bersaksi

 Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa sidang untuk ketiga terdakwa itu direncanakan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.

"(Sidang digelar) 9.30," kata Djuyamto.

Dia menyebutkan bahwa yang akan bersaksi hari ini yakni terdakwa Kuat dan Bripka Ricky untuk perkara Bharada E.

"KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ujarnya.

Sebaliknya, Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky.

"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada  E untuk perkara terdakwa KM dan RR," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menyebutkan ketiganya akan saling bersaksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved