Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Sarankan Bharada Eliezer Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Pengamat sarankan Bharada Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadur Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator diperlakukan istimewa.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan berharap Bharada Eliezer sebagai justice collaborator bisa dibebaskan.
Disandangnya status itu oleh Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua jika mengacu undang undang bisa dibebaskan.
Majelis hakim yang memimpin sidang harus memperhatikan status Richard sebagai kolaborator keadilan.
"Di Undang Undang LPSK disebutkan hakim harus mempertimbangkan (hukuman terhadapa Bharada E sebagai JC)," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa Eliezer dapat dibebaskan majelis dari ancaman hukuman yang akan menjeratnya.
"Kalimatnya (Undang Undang LPSK) harus meringankan Eliezer, bahkan konvensi internasional tidak meringankan, dibebaskan bahasanya," kata Asep dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Karena keterusterangan dia sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membuka aib, persoalan ini menjadi terbuka semua, seharusnya E ini diperlakukan istimewa, ini undang undang yang mengatakan," tambahnya.
Dia menyebutkan bahwa Bharada E harus dibebaskan karena keterangannya yang membuka perkara ini.
"Harus dibebaskan, karena keterangan (Bharada E) ini yang menentukan," ujarnya.
Menurutnya tidak akan mungkin lembaga negara sekelas LPSK dengan mudah mengeluarkan status JC tersebut.
Sebab untuk mendapatkan status tersebut butuh assesment yang begitu ketat.
Sehingga seharusnya terdakwa diperlakukan dengan istimewa.
"Tapi dengan keluarnya JC dia harus diperlakukan khsusus. Itu tidak hanya berlaku di Indonesia saja, di belahan dunia manapun,"
Dikatakannya bahwa keterangan Bharada E dalam kasus ini statusnya mengikat.
Pakar Hukum Yakin Kuat dan Ricky Tak Kan Pernah Berkata Jujur
Sebelumnya diberitakan tribunjambi.com, pakar hukum pidana yakin bahwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak akan pernah berkata jujur.
Hari ini Rabu (30/11/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar kembali sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketiga terdakwa itu dijadwalkan akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meyakini dua diantara tiga terdakwa yang akan saling bersaksi itu tidak akan pernah berkata sejujurnya.
Sementara yang akan berkata jujur di ruang sidang PN Jaksel tersebut adalah Bharada E.
"Saya yakin E (Bharada E) jujur, orangnya kooperatif," dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.
Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.
Saling Bersaksi
Jadwal sidang hari ini dikatakan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menyebutkan bahwa sidang untuk ketiga terdakwa itu direncanakan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.
"(Sidang digelar) 9.30," kata Djuyamto.
Dia menyebutkan bahwa yang akan bersaksi hari ini yakni terdakwa Kuat dan Bripka Ricky untuk perkara Bharada E.
"KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ujarnya.
Sebaliknya, Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menyebutkan ketiganya akan saling bersaksi.
"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata hakim pada sidang Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Terkuak Alasan Syarifah Ima Syahab Terobos Ruang Sidang, Beri Benda Spesial ke Ferdy Sambo
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bersaksi