Sidang Ferdy Sambo

Di Persidangan, Bharada Eliezer Sebut Brigadir Yosua Sosok Disiplin: Tak Pernah Lepas Piket 

Brigadir Yosua adalah sosok yang disiplin semasa hidup, hal ini disampaikan Bharada Eliezer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Bharada Eliezer beri kesaksian soal Brigadir Yosua di persidangan 


BHARADA E HARUS DIBEBASKAN


Pakar Hukum Pidana sebut status Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadur Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator harus diperlakukan istimewa.


Bahkan menurut mantan hakim itu, dengan disandangnya status itu oleh terdakwa maka sesuai undang undang bisa dibebaskan.


Dia menyebutkan bahwa majelis hakim yang memimpin sidang harus memperhatikan status Richard sebagai kolaborator keadilan.


"Di Undang Undang LPSK disebutkan hakim harus mempertimbangkan (hukuman terhadapa Bharada E sebagai JC)," ujar Asep Iriawan, Pakar Hukum Pidana.


Sesuai dengan undang undang tersebut, Asep menjelaskan bahwa Eliezer dapat dibebaskan majelis dari ancaman hukuman yang akan menjeratnya.


"Kalimatnya (Undang Undang LPSK) harus meringankan Eliezer, bahkan konvensi internasional tidak meringankan, dibebaskan bahasanya," kata Asep dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).


"Karena keterusterangan dia sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membuka aib, persoalan ini menjadi terbuka semua, seharusnya E ini diperlakukan istimewa, ini undang undang yang mengatakan," tambahnya.


Dia menyebutkan bahwa Bharada E harus dibebaskan karena keterangannya yang membuka perkara ini.


"Harus dibebaskan, karena keterangan (Bharada E) ini yang menentukan," ujarnya.


Menurutnya tidak akan mungkin lembaga negara sekelas LPSK dengan mudah mengeluarkan status JC tersebut.


Sebab untuk mendapatkan status tersebut butuh assesment yang begitu ketat. 


Sehingga seharusnya terdakwa diperlakukan dengan istimewa.


"Tapi dengan keluarnya JC dia harus diperlakukan khsusus. Itu tidak hanya berlaku di Indonesia saja, di belahan dunia manapun,"


Dikatakannya bahwa keterangan Bharada E dalam kasus ini statusnya mengikat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved