Sidang Ferdy Sambo

Sejak Awal Penyidik Temukan 4 Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua, Ada Intervensi Ferdy Sambo?

Rifaizal Samual, Penyidik Polres Jaksel saat menjadi saksi di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (29/11/2022).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Rifaizal Samual, Penyidik Polres Jaksel saat menjadi saksi di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (29/11/2022). 


"Kemudian berjalan sampai akhirnya tertungku dan tidak ada kekeran darah pada saat itu,"


"Lanjut yang keempat," perintah hakim ke saksi untuk menjelaskan.


"Kemudian, mohon izin, pada saat itu Richard tidak ada luka sama sekali yang mulia," ungkapnya.


Meski menemukan keempat kejanggalan itu, namun saksi tidak berani menanyakan lebih lanjut karena sudah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Penyesalan AKPB Ridwan Soplanit Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Kini Karir Terhambat

Baca juga: CCTV  di Rumah Ferdy Sambo Diputar, Rekam Brigadir Yosua saat Masih Hidup 

Akting Nangis Putri Candrawati saat Bawahan Ferdy Sambo Tanya Kejadian di Rumah Dinas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved