Sidang Ferdy Sambo
Chuck Bilang Uang Brigadir Yosua Rp 150 Juta, Keluarga Hanya Terima Rp 100 Juta
Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto mengatakan uang milik almarhum yang ditemukan sebanyak Rp 150 juta.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suang Sitanggang
Update Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto mengatakan uang milik almarhum yang ditemukan sebanyak Rp 150 juta.
Dia menyebut, barang-barang dan uang Yosua diserahkan dibawa ke Provos. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan menyita yang terkait dengan peristiwa pidana untuk barang bukti.
"Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Dovpropam Jambi. Dilaporkan Kombes Agus, saat itu Ini ada uang sekitar 150 juta," ungkapnya di PN Jakarta Selatan.
Apakah semua uang itu diterima oleh keluarga? Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan, yang sampai ke tangan mereka tidak seperti yang disebut Chuck.
"Yang dibawa dari sana berdasarkan berita acara, itu ada lima kardus berisi pakaian serta sepatu sepatu almarhum, satu box plastik, satu koper isinya itu semua adalah barang-barang almarhum," ucapnya, Selasa (29/11/2022).
Diluar itu memang ada uang yang ditemukan di kamar Brigadir Yosua dan diberikan kepada pihak keluarga.
"Uang yang kami terima Rp 100 juta, bukan Rp 150 juta. Itu uang almarhum," tegas Samuel kepada Tribunjambi.com.
Soal nominal yang diserahkan kepada keluarga ini tertera juga dalam berita acara, ditantatangani oleh pihak yang menyerahkan, penerima, dan tiga orang saksi.
Pada berita acara itu, disebutkan ada uang Rp 62.587.000 yang disita penyidik untuk menjadi barang bukti pada persidangan.
"Sebenarnya uang Rp 62 juta sekian itu ditahan penyidik Mabes Polri guna barang bukti," ucapnya.
Selain sejumlah uang tersebut, total ada 6 item milik Brigadir Yosua yang disita oleh penyidik.
Adapun barang yang disita itu adalah dua unit iPhone 13 Promax, jam tangan G-Shock, tas hitam, dompet cokelat, dan Id card masuk Mabes Polri.
Penyerahan barang-barang dan uang milik Brigadir Yosua kepada keluarga dilakukan di Sungai Bahar, Jambi, pada 18 Juli 2022.
Polri Serahkan Hak Yosua
Tim Bareskrim Polri menyerahkan remunerasi atau uang dan kompensasi non-tunai Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli waris, Selasa (29/11/2022).
Remunerasi ini diberikan kepada keluarga selaku ahli waris oleh dua orang dari Bareskrim Mabes Polri.
Mereka datang ke Sungai Bahar, kediaman Samuel Hutabarat, didampingi anggota Polda Jambi serta adik almarhum, Mahareza Hutabarat.
Tim Bareskrim sampai di kediaman orang tua Brigadir Yosua sekira pukul 11.00 pagi dan langsung bertemua dengan kedua orang tua Brigadir Yosua.
Ada dua hak Brigadir Yosua yang diserahkan kepada ahli waris, yakni Tunjangan Bulan Juni sebesar Rp 2.702.000 dan tunjangan kerja bulan ke 13 senilai Rp 1.351.000 sehingga total Rp 4.053.000.
"Tim Mabes tadi menyerahkan tunjangan kinerja bulan Juni 2022 dan tunjangan kinerja bulan ke 13 atas nama Brigadir Yosua," kata Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua.
Namun Samuel juga mempertanyakan kepada tim yang menyerahkan remunerasi tersebut, karena biasanya gaji atau tunjangan langsung masuk ke rekening korban.
Kata Hanna, Perwakilan Tim Bareskrim Mabes Polri penyerahan ini dilakukan secara langsung ke ahli waris karena seluruh rekening atas nama Brigadir Yosua sudah diblokir.
Termasuk juga rekening Bank BRI yang merupakan rekening gaji Brigadir Yosua.
"Dia langsung telepon atasannya, dan katanya karena rekening mabes BRI dan semua rekeningnya sudsh di blokir sehingga diserahkan secara langsung," ucapnya.
Sementara itu terkait 4 rekening almarhum Ayah Brigadir Yosua juga sempat menanyakan kepada tim.
Tapi tim Bareskrim Mabes Polri tidak mengetahui dan mengaku hanya diperintah mengantarkan remunerasi ini.
Untuk Bulan-bulan seterusnya keluarga diminta untuk mengurus surat Asabri yang terdiri dari akta kematian, kk dan nomor rekening ahli waris.
Hak-hak brigadir Yosua lain saat ini belum ada kejelasan, keluarga mempertanyakan 6 item barang miliki Brigadir Yosua yang dijadikan barang bukti di pengadilan.
Serta ada 10 barang yang keberadaanya sampai hari ini belum diketahui.
Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, setelah ditembak berkali-kali.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi esok harinya, dan dimakamkan pada 11 Juli 2022.
Pada kasus ini pembunuhan ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. (*)
Baca juga: Sebelum Tewas, Brigadir Yosua Sudah Siapkan Sepasang Cincin
Baca juga: Ridwan Soplanit Sebut Berita Acara Interogasi Putri Candrawati Dibuat Sesuai Pesanan Sambo