Berita Jambi
Kenaikan UMP Jambi 2023 Ditolak Apindo, Ini Kata Al Haris
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris merespon penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 yang telah resmi naik sebesar 9,04 persen.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris merespon penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 yang telah resmi naik sebesar 9,04 persen.
Penolakan naiknya UMP itu disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi.
Al Haris menyebut penolakan itu merupakan hak dari Apindo. Sementara selaku gubernur, dirinya hanya membuatkan SK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Kalau UMP ini kan sifatnya nasional, karena ini sifatnya keputusan Kementerian, kalau mereka keberatan maka bisa melakukan komplain ke kementerian," Ujar Haris, Senin (28/11).
Gubernur menegaskan bahwa tugasnya adalah menerbitkan SK sesuai dengan petunjuk dan arahan dari kementerian.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan pada Minggu lalu.
"Jadi SK UMP 2023 sudah resmi ditandatangani Pak Gubernur tadi pukul 22:00 WIB," kata Bahari.
Dengan resminya ditandatangani gubernur maka UMP 2023 kata Bahari akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dekatkan Diri dengan Masyarakat, PKS Jambi Menyapa Turun ke Pasar Keluarga
Baca juga: Polres Tanjung Jabung Timur Sambut Kapolda Jambi, Kapolres sampaikan Inovasi Bhabinkamtibmas