Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ini Daftar Harta Kekayaan Jaksa yang Absen dari Sidang Ferdy Sambo

Erna Normawati, Jaksa Penuntut Umum yang sudah tidak memegang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hanya miliki satu unit mobil, dengan total k

Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati menilai tidak perlu menanggapi eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawati.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Erna pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Kemudian Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Dia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved