Sidang Ferdy Sambo
Hanya Miliki 1 Mobil, Berikut Harta Kekayaan Jaksa Erna yang Absen dari Sidang Ferdy Sambo
Erna Normawati, Jaksa Penuntut Umum yang sudah tidak memegang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hanya miliki satu unit mobil, dengan total k
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.
Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sementara, permohonan jaksa berikutnya meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Sehingga, Putri tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya diberitakan tribunjambi.com, dibalik sidang yang digelar untuk mengunkap fakta meninggalnya Brigadir Yosua tersebut ada hal yang mengejutkan.
Ternyata Tim Jaksa dalam sidang terdakwa Putri Candrawati tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga hal itu membuat publik berpikir negatif terhadap institusi adhiyaksa tersebut.
Dilihat dari tayangan kompas tv, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawati.
Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang tiba-tiba ditarik alias diganti.
“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya," Kata Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.
"Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” tambahnya.
Tidak dijelaskannya soal penarikan jaksa dari sidang kasus Ferdy Sambo Cs tersebut membuat kecurigaan kepada Kejagung RI.
“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.
Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.
“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari tayangan Tribunnews.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemerintah Kota Sungai Penuh Serahkan Beasiswa Program Satu Rumah Satu Sarjana
Baca juga: 28 Orang Nakes Muaro Jambi Tereliminasi di Tahap Awal Seleksi PPPK
Baca juga: PAW Kades Medan Seri Rambahan Bakal Digelar Tahun Ini