UMP Jambi Naik 9,04 Persen, Apindo: Berat Sekali Bagi Pengusaha

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp244.092.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp244.092.

Menanggapi hal itu, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jambi menilai hal itu memberatkan pihaknya selaku pengusaha.

Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana mengatakan pihaknya tidak ikut dalam rapat pleno penetapan UMP pada kemarin, Jumat (25/11) di mana Apindo merupakan bagian dari dewan pengupahan.

Ketidakhadirannya karena pihaknya tidak sepakat dengan penetapan UMP berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.

"Makanya kami menganggap bahwasanya rapat pleno 15 November 2022 kemarin, itu sudah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Itu dasarnya, jadi tidak perlu lagi rapat perubahan atau tambahan yang mengubah dari hasil keputusan yang lebih tinggi," katanya, Sabtu (26/11).

Dia kemudian menjelaskan kenaikan UMP 9.04 persen itu perlu dicermati lagi. Menurutnya kenaikan itu tidak sesuai dengan keadaan ekonomi yang saat ini sulit.

"Upah ini ada dana sundulan bagi pengusaha ya, salah satunya gini, dari upah yang sudah naik, kan pengusaha harus bayar lagi biaya asuransi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Itu kan persentase dari upah, kemudia lembur kan acuannya dari upah juga kan, pokoknya perhitungan tambahan itu banyak," ungkapnya.

Baca juga: Apindo Bakal Gugat Permenaker 18 Tahun 2022 yang Jadi Acuan Penetapan UMP Jambi

Menurutnya hal tersebut dari sisi pengusaha tidak terlalu dicermati dalam penetapan UMP itu. Dia pun mengatakan tidak semua sektor usaha mampu menerima kenaikan UMP itu. 

"Mungkin kalau di Provinsi Jambi usaha pertambangan dan sawit mungkin bagus tetapi kan kalau karet kita menurun, kemudian dari industri perhotelan, industri makanan, fashion segala macam kan, artinya berat sekali, nah ditambah lagi ada resesi dunia, inflasi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023. UMP Jambi resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11).

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

Baca juga: Tak Hadir Rapat Penetapan UMP Jambi, Apindo Nilai Permenaker 18 Tahun 2022 Tidak Sah

"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris," kata Dedy.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Provinsi Jambi.

"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved