Apindo Bakal Gugat Permenaker 18 Tahun 2022 yang Jadi Acuan Penetapan UMP Jambi

Apindo di Jambi bakal melakukan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jambi bakal melakukan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.

Diketahui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi mengusulkan UMP tahun 2023 naik jadi 9,04 persen pada rapat kemarin Jumat (26/11). Pengusulan ini secara resmi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sesuai Permenaker 18 tahun 2022.

Sebelumnya pada Rabu 15 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan UMP naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen berdasarkan PP 36 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana, pihaknya menilai kedudukan hukum permenaker 18 tahun 2022 ini lebih rendah dibanding PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Gugatan itu kata Hendra bakal dilayangkan ke Mahkamah Agung. Sikap itu merupakan sikap Apindo secara nasional.

Baca juga: Tak Hadir Rapat Penetapan UMP Jambi, Apindo Nilai Permenaker 18 Tahun 2022 Tidak Sah

"Kita Apindo seluruh Indonesia yang diwakili oleh pusat, kita sudah mengajukan gugatan uji materi dari permenaker 18 tahun 2022 ini," katanya, (26/11).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan permenaker itu. Hal itu disampaikan langsung oleh pengurus nasional Apindo kepada Apindo Jambi.

Lebih lanjut, kata Hendra apabila nantinya UMP yang ditetapkan berdasarkan permenaker itu dipaksakan dilakukan oleh pemerintah per 2023 mendatang, maka pihaknya mengacu pada putusan gugatan.

"Kalau nanti ternyata pemerintah daerah memaksakan sebelum ada hasil putusan Mahkamah Agung memaksakan UMP harus dijalankan, maka kami akan menggugat di daerah," pungkasnya.

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Serikat Buruh Desak Gubernur Segera Tandatangani

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved