Poltekkes Kemenkes Jambi
Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi Ingatkan Soal Syarat Praktik Mandiri Bidan Kepada Semua Lulusan
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi, Rusmimpong SPd MKes, mengingatkan lulusan kampus itu turut aktif membesarkan Poltekkes Kemenkes Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi, Rusmimpong SPd MKes, mengingatkan lulusan dari kampus itu turut aktif dalam membesarkan Poltekkes Kemenkes Jambi.
Caranya, para alumni selalu menjaga nama baik almamaternya, dan nantinya turut merangkul dan membimbing angkatan di bawahnya.
"Lanjutkan juga pendidikan kalian, jangan puas sampai di sini. Apalagi tahun 2026, semua yang membuka praktik bidan sudah harus lulus dari pendidikan profesi bidan," kata Rusmimpong, Jumat (25/11)
Pernyataan itu disampaikannya pada saat memberi kata sambutan di acara pengucapan sumpah profesi dan pembekelan etika, serta pelepasan lulusan Prodi DIII, sarjana terapan, dan profesi bidan Poltekkes Kemenkes Jambi, di Hotel Aston.
Dia juga mengharapkan kebersamaan di antara alumni yang semakin kokoh, guna membangun nama besar kampus tersebut. "Contohnya saya, lulusan UGM, intens komunikasi sesama alumni," ucapnya.
Sebelum sambutan itu, dilakukan pengucapan sumpah untuk lulusan DIII dan Profesi Bidan. Poin pertama dari sumpah atau janji bidan adalah mengabdikan ilmu dengan jujur dan adil, sejalan dengan profesi bidan.
Pada acara yang sama, Suryani SPd MPh, yang merupakan Ketua Jurusan Kebidanan Poltekkes Jambi, mengingatkan supaya lulusan ini setia dengan janji dan sumpah yang sudah diucapkan.
Perempun yang juga Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi itu mengatakan, dengan kesetiaan pada sumpah, maka lulusannya akan bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
Dia juga mengingatakan tentang Undang-Undang Kebidanan, yang mewajibkan seluruh yang membuka praktik mandiri mulai tahun 2026, harus sudah mengikuti pendidikan profesi bidan.
"Untuk lulusan D3 ini, lanjutkanlah mengikuti sarjana terapan, lalu lanjut lagi ikut pendidikan profesi bidan. Nanti, untuk tempat praktik baru, tidak boleh lagi hanya lulusan D3 dan sarjana terapan walau sudah memiliki STR," paparnya.
STR adalah surat tanda registrasi, yang merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Kegiatan yang dilakukan Poltekkes Jambi ini diakhiri dengan acara pelepasan, yang dikemas dengan suasana santai. (*)
Baca juga: Dosen Farmasi Unja Ciptakan Lotion Pelembab Kulit dari CPO
Baca juga: Pusat Kajian Disabilitas UIN STS Jambi Berperan pada Pelatihan Brailer dan Bahasa Isyarat Disdik