Berita Jambi

Tukang Ojek Pemerkosa Wanita di Jambi Ternyata Residivis, Dua Kali Dipenjara Kasus Curanmor

Tukang ojek pemerkosa seorang wanita di Jambi adalah warga jaluko. Pelaku bernama roni, sudah ditangkap polisi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunbali/Dwisaputra
Ilustrasi 

Tidak habis akal, pelaku kemudian merayu korban dengan mengatakan akan membelikan nasi bungkus.

Korban pun akhirnya terpaksa menurut, dan pelaku membawa korban. Namun, saat itu pelaku justru membawa korban berkeliling diseputaran Kota Jambi, bahkan korban sempat dibawa pelaku kerumahnya sendiri.

Pelaku mengatakan ke pada korban, untuk mengambil helm terlebih dahulu, agar tidak ditilang.

Baca juga: Fuji Dianggap Tak Pantas Bersamanya, Thariq Halilintar : Aku Nggak Juga Sempurna

Pelaku kemudian mengambil helm di rumahnya, namun saat itu pelaku juga membawa korban membayar tagihan listrik.

Setelah berkeliling, pelaku akhirnya membawa korban menuju ke Ness, Jaluko, Muaro Jambi.

Di sinilah, otak dan aksi bejat pelaku dilakukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bejat! Tukang Ojek di Jambi Perkosa Wanita di Semak di Wilayah Ness

Baca juga: Tukang Ojek di Jambi Perkosa Seorang Wanita, Sempat Cekik dan Ancam Bunuh Korban

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Kapolres Imbau Warga Mersam Jangan Takut Melapor ke Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved