Berita Jambi
Tukang Ojek Pemerkosa Wanita di Jambi Ternyata Residivis, Dua Kali Dipenjara Kasus Curanmor
Tukang ojek pemerkosa seorang wanita di Jambi adalah warga jaluko. Pelaku bernama roni, sudah ditangkap polisi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Roni (52) warga Desa Penyengat Olak, Jaluko, Muaro Jambi yang berprofesi sebagai tukang ojek pemerkosa seorang wanita di Jambi ternyata mantan narapidana atau residivis.
Sebelum kembali ditangkap atas kasus pemerkosaan, Roni sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
"Jadi, yang kita amankan ini residivis, sudah dua kali masuk penjara dan ini kasus ke tiganya," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Roni ditangkap, setelah nekat memperkosa seorang wanita di kawasan hutan di wilayah Pematang Gajah, Nes, Jaluko, Muaro Jambi.
AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, Roni nekat memperkosa seorang wanita pada 16 September 2022 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku sampai menyeret korban ke dalam semak, hingga mencekik korban sembari menodongkan pisau cater.
"Dia ancam mau bunuh kalau tidak nurut, dan dari pelaku juga kita temukan sebilah pisau jenis cater," sebut Kristian.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Baca juga: Bejat! Tukang Ojek di Jambi Perkosa Wanita di Semak di Wilayah Ness
Baca juga: Tukang Ojek di Jambi Perkosa Seorang Wanita, Sempat Cekik dan Ancam Bunuh Korban
"Korban cerita dan membuat laporan, sehingga pelaku kita tangkap pada 20 Oktober 2022 lalu," kata Kristian.
Kristian menjelaskan bahwa, pelaku awalnya melihat korban sedang berjalan kaki di kawasan Murni, Telanaipura, Kota Jambi, menuju pulang ke rumahnya.
Pelaku yang saat itu mengenakan rompi bertuliaskan Ojek, sempat melewati korban, kemudian beberapa kali memutar balik sebelum akhirnya memberanikan diri mendekati korban.
Pelaku kemudian langsung mengajak korban berbicara dan menawarkan bantuan, untuk diantarkan pulang ke rumah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan bujuk rayu, dan mengatakan diantar secara geratis atau tanpa membayar ongkos.
"Saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa dengan mengatakan 'Lolo nian, mau diantar be dak mau'," kata Kristian, menirukan bicara pelaku ke pada korban, Jumat (25/11/2022).