Eks Kapolda Kaltim Diduga Terima Rp 5 Miliar dari Tambang Ilegal, Brigjen Hendra : Itu Fakta
Eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Rudolf Nahak dituding terima uang sebesar Rp 5 milar terkait bisnis tambang ilegal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Rudolf Nahak diduga terima uang sebesar Rp 5 milar terkait bisnis tambang ilegal.
Dugaan keterlibatan jenderal bintang dua itu diungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan usai sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Karopaminal Div Propam Polri itu buka suara soal adanya dugaan aliran dana masuk ke rekening petinggi kepolisian terkait bisnis tambang ilegal yang berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.
Adanya dugaan aliran dana tersebut dikatakannya merujuk dari laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri.
LHP yang bersifat rahasia dan ditandangani Hendra Kurniawan tersebut telah beredar luas dikalangan awak media.
LHP yang beromor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal itu tertanggal 18 Maret 2022 dan ditujukan kepada Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam.
"Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/11/2022).
Bukan hanya soal aliran dana tersebut, mata uang asing yang diterima Rudolf tersebut juga tidak dibantahnya.
Saat ditanyai awak media lebih lanjut soal aliran dana terseut, terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu enggan berbicara.
Namun dia meminta awak media yang ada di PN Jakarta yang meliput sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Ysoua itu diminta mengonfirmasi ke pejabat Polri saat ini.
"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," katanya.
Sementara terkait keterlibatan Kabareskrim dalam kasus tambang tersebut juga dikatakan mantan anggota Polri itu adalah sebuah kebenaran dan susuai fakta.
Kata Hendra hal itu sesuai dengan hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Surat itu ditandatangani oleh suami Putri Candrawati.
Bahkan surat itu sudah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.