Kasus Rektor Unila, KPK akan Periksa 2 Bupati, Pengusaha Hingga Anggota DPR

Kasus rektor Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah bupati terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Channel Kompas.com
KPK menangkap Rektor Unila Karomani dan empat orang lain di Bandung dan Provinsi Lampung. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah bupati terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Lembaga anti rasuah juga akan memeriksa pengusaha hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemeriksaan sejumlah saksi dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru itu telah dijadwalkan hari ini Rabu (23/11/2022).

Mereka yang akan diperiksa yakni pengusaha Lampung, Thomas Azis Riska. Anggota DPR, H Muhammad Kadafi. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dan M Alzier Dhianis Thabrani.

Pemeriksaan kelima orang tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri akan dilakukan hari ini, 

"Rabu (23/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/11/2022).

Seperti diketahui bahwa empat orang telah diproses  atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon Maba di Unila tahun 2022.

Mereka yakni Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama, Andi Desfiandi.

Diantara keempat nama tersebut yang sudah diadili di meja hijau yakni Andi.

Untuk meluluskan tersebut orang tua calon mahasiswa dikenakan nominal rupiah yang berbeda, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

KPK meyakini bahwa dalam dugaan suap tersebut tidak hanya dilakukan satu orang saja.

Sehingga mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka baru.

 OTT REKTOR UNILA

Sebelumnya KPK menangkap Rektor Unila Karomani dan empat orang lain di Bandung dan Provinsi Lampung.

Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya belum tahu kasus apa yang menyebabkan KPK menangkap Karomani.

"Kita masih tunggu keterangan resmi dari KPK," kata Nanang.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah satu ruangan di Mapolda Lampung sempat dipinjam usai KPK menangkap tiga pejabat kampus tersebut.

"Iya benar, kami sudah berbicara langsung dengan juru bicara KPK ada dua lokasi OTT, di Jawa Barat dan di Bandar Lampung," kata Pandra, saat dihubungi, pada Sabtu (20/8/2022).

Menurut Pandra, salah satu ruangan dipinjam oleh KPK untuk pemeriksaan sebelum ketiga pejabat kampus itu dibawa ke Gedung Merah Putih.

Ketiganya dibawa ke Polda Lampung setelah KPK menangkap mereka pada Jumat (19/8/2022) malam.

"Benar, salah satu ruangan dipakai untuk pemeriksaan," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Polda Lampung sifatnya hanya mem-back up terhadap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Lampung.

"Kami hanya back up, jadi untuk mempermudah mereka (KPK) untuk pemeriksaan awal," kata Pandra.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: PKS tak Tergoda Gabung KIB, Pilih Setia Dengan Demokrat dan NasDem

Baca juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Komisi Yudisial Bentuk Satgassus

Baca juga: Berulangtahun Hari Ini, Firli Bahuri Ketua KPK yang Didorong Maju di Pilpres 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved