Kasus Rektor Unila, KPK akan Periksa 2 Bupati, Pengusaha Hingga Anggota DPR
Kasus rektor Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah bupati terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya belum tahu kasus apa yang menyebabkan KPK menangkap Karomani.
"Kita masih tunggu keterangan resmi dari KPK," kata Nanang.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah satu ruangan di Mapolda Lampung sempat dipinjam usai KPK menangkap tiga pejabat kampus tersebut.
"Iya benar, kami sudah berbicara langsung dengan juru bicara KPK ada dua lokasi OTT, di Jawa Barat dan di Bandar Lampung," kata Pandra, saat dihubungi, pada Sabtu (20/8/2022).
Menurut Pandra, salah satu ruangan dipinjam oleh KPK untuk pemeriksaan sebelum ketiga pejabat kampus itu dibawa ke Gedung Merah Putih.
Ketiganya dibawa ke Polda Lampung setelah KPK menangkap mereka pada Jumat (19/8/2022) malam.
"Benar, salah satu ruangan dipakai untuk pemeriksaan," kata Pandra.
Pandra menambahkan, Polda Lampung sifatnya hanya mem-back up terhadap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Lampung.
"Kami hanya back up, jadi untuk mempermudah mereka (KPK) untuk pemeriksaan awal," kata Pandra.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: PKS tak Tergoda Gabung KIB, Pilih Setia Dengan Demokrat dan NasDem
Baca juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Komisi Yudisial Bentuk Satgassus
Baca juga: Berulangtahun Hari Ini, Firli Bahuri Ketua KPK yang Didorong Maju di Pilpres 2024