Sidang Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua, Pakar Hukum: Ferdy Sambo dan PC Berusaha Keluar dari Dakwaan JPU
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
"Kalau nanti ada penembak lain setelah E dan itu yang menyebabkan kematian, justru dialah yang akan kena, E hanya menyebabkan luka," tanyanya.
10 Orang Bersaksi
Senin (21/11/2022) sidang diajdwalkan pada pukul 9.30 WIB mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Dilansir dari Tribunnews.com, Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan, agenda persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs tersebut mendengarkan kesaksian saksi.
Terkait saksi yang akan dihadirkan jaksa tersebut dikatakan Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Maruf, berjumlah 10 orang.
Mereka yang dihadirkan tersebut dikatakan Irwan Irawan berstatus anggota kepolisian.
Saksi dari institusi yang dipimpin Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga pernah memberikan keterangan dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujar Irwan Irawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Saksi yang bakal dihadirkan jaksa mulai dari perwira menengah, perwira pertama hingga bintara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Dikorbankan di Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ronny Tak Ingin Bharada E Jadi Kambing Hitam Ferdy Sambo
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Ucapan Kuat Maruf ke Ferdy Sambo Jangan ada duri di rumah tangga bapak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-YOSUA-SENIN-INI.jpg)