Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Pembunuhan Brigadir Yosua, Pakar Hukum: Ferdy Sambo dan PC Berusaha Keluar dari Dakwaan JPU

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tangkap layar youtube kompastv
Suasana sidang kasus perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai, Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Hal itu dikatakan  Asep Iwan Iriawan dilihat dalam tayangan  breaking news Kompas TV terkait sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (21/11/2022).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rixal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat MAruf supir Putri Candrawati.

Menurut Asep Iwan Iriawan bahwa dari keterangan saksi di persidangan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua meski tidak jadi. Namun hal itu sudah termasuk dalam perencanaan.

Dikatakannya bahwa perencanaan pembunuhan bukan hanya mengumpulkan orang.

Menurutnya, meninggalnya Brigadir Yosua sudah termasuk dalam pembunuhan berencana karena ada rentang waktu mulai dari Magelang hingga ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 "Jangka waktu perencanaanya sudah jauh, sudah sangat terbukti, bahasa sedehananya telaklah," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022).

Meski demikian, iia menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati masih berusaha untuk keluar dari dakwaan JPU terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Jadi sebenarnya pembunuhan berencananya sudah gol, cuman pihak pengacara FS (Ferdy Sambo) maupun PC (Putri Candrwati) berusaha bahwa ini tidak direncanakan, dia mau lari ke 338, tidak direncanakan," katanya.

Namun, dikatakan pakar hukum tersebut terdapat hal yang dilupakan eks Kadiv Propam itu.

"Dia lupa, sekali lagi mohon maaf saya katakan sebagai pengamat, dia (Ferdy Sambo) sudah menawarkan loh, sekali lagi ditawarkan ke RR dan ditolak, tawarkanlah bukan diperintahkan, hati hati dua istilah. Tapi sama E (Bharada E) dilangsungkan karena situasinya saat itu tidak memungkinkan untuk menolak karena jabatannya," katnaya.

Kemudian hal yang menarik yakni terkait penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua.

"Nanti yang menarik yang berkaitan dengan Balistik Forensik, tembakan, E diperintahkan menembak, mengakui tiga kali ditembakkan. Faktanya luka (tembak) lebih dari tiga, pelurunya lebih dari tiga. Jadi nanti  ini harus digali oleh hakim maupun JPU nya," ujarnya. 

"Jadi siapa yangmerampas nyawa, katakanlah E mengakui menembak, apakah sampai meregang nyawa,"  

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved