Tahun Depan Gaji Buruh di Tebo Bersadarkan UMK
Pemerintah Kabupaten Tebo tengah menggodok besaran upah minum kabupaten (UMK) dan bakal diterapkan mulai tahun depan.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo tengah menggodok besaran upah minum kabupaten (UMK) dan bakal diterapkan mulai tahun depan.
Salah satu syarat suatu kabupaten ada UMK yakni ada dewan pengupahan, dan saat ini di Kabupaten Tebo sudah terbentuk dewan pengupahan.
Kepala Bidang (Kabid) tenaga kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato menyebut, untuk dewan pengupahan akan dilanching Selasa depan.
"Saat ini sedang menunggu beberapa unsur yang belum lengkap untuk keanggotaannya," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: 39 Desa di Tebo Bakal Pilkades Serentak
Diberitkan sebelumnya, selama ini Kabupaten Tebo belum mempunyai UMK dan tetap memakai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk besaran UMP di Kabupaten Tebo, Rp 2.698.000.
"Kalau di Kabupaten Tebo selama ini belum ada UMK, kita tetap memakai UMP," ungkapnya.
Lanjut kata Ali, sebelum ini di Kabupaten Tebo belum membentuk dewan pengupahan, maka nya tidak bisa menetapkan UMK.
"Kenapa harus ada dewan pengupahan, karena salah satu unsur yang ada dalam dewan pengupahan ada asosiasi pengusha indonesia (APINDO).
Baca juga: Ombudsman Jambi Sebut Pj Bupati Tebo Harus Kooperatif Menyelesaikan Laporan Masyarakat
Namun kata Ali, saat ini sudah ada APKINDO, dalam waktu dekat akan dikaji untuk penetapan UMK di Kabupaten Tebo.
Dikatakan Ali, namun harus melihat besaran UMP terlebih dahulu, dan juga berdasarakan kajian dari APKINDO.
"Misalnya inflasi tiga tahun belakangan ini lebih tinggi dari provinsi, kita tidak memakai UMK dan tetap memakai UMP, tetapi kalau inflasi kita 3 tahun ini lebih rendah dari provinsi kita bisa menetapakan UMK," ungkapnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News