Sidang Ferdy Sambo
Saat Kekasih Brigadir Yosua Dibandingkan Dengan Putri Candrawati, Netizen Soroti Video Persidangan
Warganet bandingkan kecantikan Vera Simanjuntak dengan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Mereka kenalan, dan kemudian mulai menjalin komunikasi. Kala itu Yosua sedang tugas di Brimob Pelopor Pamenang, Bangko.
Setelah Vera lulus SMA, mereka akhirnya komitmen berpacaran. Hubungan tetap jalan walau Yosua dipindah ke Jambi.
Selanjutnya Brigadir Yosua menjadi ajudan Ferdy Sambo, mereka tetap menjaga komitmen. Bahkan sudah ada rencana untuk menikah tahun depan.
Namun rencana itu batal terlaksana, setelah Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Vera mengenang Yosua sebagai sosok pria yang baik, penyayang, dan perhatian.
Dia bilang perhatian kekasihnya itu tak hanya pada dirinya, tapi juga keluarganya termasuk keponakannya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari Tribun Bogor
Baca juga: Anita Amalia Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Meski Tak Visum, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawati Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: Makna Pelukan Susi ke Putri Candrawati, Pengamat Soroti Kekuasaan dan Loyalitas