KPU Kerinci Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini 20-29 November 2022.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com
Ketua KPU Kerinci, Kumaini 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini 20-29 November 2022.

Ketua KPU Kerinci, Kumaini mengatakan bahwa mulai 20 Npvember 2022 KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pendaftaran PPK dimulai hari ini, minggu 20 hingga 29 November 2022,” kata Ketua KPU Kerinci.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia; 
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
f. berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan; 
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Merangin Resmi Buka Rekrutmen PPK, Satu Kecamatan Diisi Lima Orang


Kelengkapan dokumen persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; 
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 
5 (lima) tahun atau lebih; 
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 
g. Daftar Riwayat Hidup; 
h. Pas Foto Berwarna 4x6;

Baca juga: Jika Lulus Seleksi, PPK Merangin akan Bertugas Lebih dari Satu Tahun


Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPUKabupaten Kerinci sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kerinci.
Alamat : Jln. Angkasa pura Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinc.(*) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved