Jika Lulus Seleksi, PPK Merangin akan Bertugas Lebih dari Satu Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, mempersiapkan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, mempersiapkan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Saat ini, proses perekrutan akan diumumkan pada 20 November mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakan, jika terpilih menjadi PPK, yang bersangkutan akan menjalankan tugas dan fungsinya sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
"Masa tugas PPK diperkirakan akan lebih dari 1 tahun," kata Iron, Jumat (18/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, KPU Merangin segera membuka rekrutmen PPPK dalam waktu dekat.
Baca juga: KPU Merangin Segera Umumkan Rekrutmen PPK 24 Kecamatan dan PPS 205 Desa
Adapun rekrutmen akan dilakukan melalui website Siakba.kpu.go.id dengan mengunggah surat pendaftaran, KTP, Pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan surat pernyataan.
“Pengumunan pendaftaran dan penerimaan direncakan pada 20 hingga 29 November 2022, dengan PPK per kecamatan berjumlah lima orang, dan tiga orang PPS yang akan disebar ke 205 desa se Kabupaten Merangin," imbuhnya.
Lanjut Iron, bahwa dalam rekrutmen ini KPU Kabupaten Merangin akan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Baca juga: 42 Orang Pendaftar PPPK di Merangin Tidak Memenuhi Syarat
"Pasti kita pertimbangkan, jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News