42 Orang Pendaftar PPPK di Merangin Tidak Memenuhi Syarat

Sebanyak 42 pendaftar yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin, dipastikan tidak memenuhi syarat.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Sebanyak 42 pendaftar yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin, dipastikan tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi mengatakan, dirinya tidak tahu pasti penyebab ketidaklulusan 42 orang tersebut.

"Namun yang pasti, kami meyakini orang itu tidak memiliki atau tidak mengupload semua persyaratan dengan benar, sehingga berakhir tidak lulus," kata Ferdi, Kamis (17/11/2022).

Saat ini, dari 905 orang yang berhasil submit pendaftaran PPPK, hanya 863 diantarnya yang memenuhi syarat administratif.

"Jadi total yang membuat akun pendaftaran 942, dengan yang berhasil submit hanya 905 orang. Sedangkan yang berhasil lolos pemberkasan 863 orang," kata Ferdi, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 863 Pendaftar PPPK di Merangin Dinyatakan Penuhi Syarat

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Merangin, remisi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak Senin (31/10) hingga Minggu (13/11/2022) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi mengatakan, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Formasi PPPK yang dibuka kalau ini sebanyak 410.

"410 formasi tersebut merupakan tenaga pendidik, yang akan disebar di 242 Sekolah Dasar se Kabupaten Merangin," kata Ferdi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Proses Pelamar PPPK Nakes Berjalan, BKPSDM Tanjabtim Sebut Sudah 144 Berhasil Login Submit

Lanjut Ferdi, bahwa penerimaan PPPK tahun 2022 ini, memang dikhususkan untuk tenaga pendidik atau guru.

"Terkait sistem perekrutan, akan dilakukan secara online ke website resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) htlps:/lsscasn.bkn.go.id," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved