863 Pendaftar PPPK di Merangin Dinyatakan Penuhi Syarat

BKPSDM Kabupaten Merangin, terus melakukan pemeriksaan terhadap 905 orang yang mendaftar seleksi PPPK.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, terus melakukan pemeriksaan terhadap 905 orang yang mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin.

Terbaru, dari 905 orang yang berhasil submit tersebut, hanya 863 diantarnya yang memenuhi syarat administratif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi mengatakan, proses pemeriksaan berkas saat ini telah selesai.

"Jadi total yang membuat akun pendaftaran 942, dengan yang berhasil submit hanya 905 orang. Sedangkan yang berhasil lolos pemberkasan 863 orang," kata Ferdi, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Proses Pelamar PPPK Nakes Berjalan, BKPSDM Tanjabtim Sebut Sudah 144 Berhasil Login Submit

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Merangin, remisi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak Senin (31/10) hingga Minggu (13/11/2022) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi mengatakan, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Formasi PPPK yang dibuka kalo ini sebanyak 410.

"410 formasi tersebut merupakan tenaga pendidik, yang akan disebar di 242 Sekolah Dasar se Kabupaten Merangin," kata Ferdi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: 46 Pelamar PPPK Tidak Memenuhi Persyaratan, BKPSDMD Berikan Kesempatan di Masa Sanggah

Lanjut Ferdi, bahwa penerimaan PPPK tahun 2022 ini, memang dikhususkan untuk tenaga pendidik atau guru.

"Terkait sistem perekrutan, akan dilakukan secara online ke website resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) htlps:/lsscasn.bkn.go.id," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved