Advertorial

Perspektif Historis, Normatif dan Empiris

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 tahun 2015 (PMA 68/2015) tentang pengngangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yan

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Prof. Dr. Suaidi, MA., PhD, Guru Besar dan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 

Kembali pada pembicaraan tentang PMA 68/2015 yang sedang mengemuka, pelajaran tentang konteks, perspektif historis dan pengalaman empiris, yang mengitari keluarnya PMA tersebut mungkin bisa berarti untuk disimak.

Baca juga: Apel Gabungan Jurusan Teknologi Laboratorium Medis Poltekkes Jambi

Baca juga: Resep Ayam Bakar Rumahan, Tambah Jahe pada Bumbu Olesan

Historis

Kehadiran PMA 68/2015 itu adalah atas dasar evaluasi dari sejumlah pengalaman di PKTIN yang gagal atau tidak sukses konsolidasi pasca pemilihan rektor oleh senat langsung, one man one vote atau yang melibatkan mahasiswa dan unsur lain sesuai PMA sebelumnya.

Sejumlah PTKIN disibukkan mengurusi kemelut sehingga tidak sempat fokus untuk melaksanakan visi, misi atau programnya.

Sebagiannya disibukkan secara sengaja oleh pihak yang kebetulan tidak mendapat suara lebih banyak. Sebagiannya berlarut sampai akhir masa jabatan rektor terpilih berikutnya. Lembaga perguruan tinggi dikorbankan meskipun hasil dari proses yang sangat demokratis one man one vote.

Diantara aspek pertimbangan Peraturan a quo adalah untuk mengurangi dendam secara langsung di wilayah kerja keseharian antara yang dipilih menang dan sebagian yang memilih kalah.

Anggota senat yang memberikan pertimbangan kualitatif pada hal tidak mendukung yang diputuskan oleh Menteri bisa dan tidak harus malu untuk masuk ke dalam “kabinet” yang menang.

Karena yang bersangkutan bisa merasa dan atau berargumen bahwa dia tidak sepenuhnya menentukan pilihan.

Dan yang terpilihpun tidak bisa semerta-merta untuk menolak bagi anggota senat yang berkeinginan bergabung karena kemampuannya, yang bersangkutan juga tidak terilihat langsung bahwa siapa yang memilih dan siapa yang tidak.

Pengalaman Empiris

PMA 68/2015 itu keluar di saat penulis sedang baru menjabat sebagai Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang sebelumnya melihat betapa rumitnya Rektor yang terpilih sebelumnya dalam melaksanakan programnya atas gangguan yang berkepanjangan sebagai mana dijelaskan di atas.

Pada masa berikutnya, pemilihan rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2019, penulis menjadi salah seorang yang berkompetisi. Penulis mengikuti proses pencalonan, penyampaian visi misi di hadapan sidang senat. Setiap anggota senat memberikan pertimbangan secara kualitatif terhadap aspek yang meliputi Moralitas/integritas, Kepemimpinan, Manajerial, Kompetensi/Reputasi Akademik, Jaringan Kerja, visi, misi, dan program kerja. Anggota senat diminta untuk memberikan penilaian cukup baik, baik, sangat baik. Disamping itu mereka bisa membuat catatan tambahan jika diperlukan.

Jika dilihat dari aspek one man one vote, maka uraian penilaian ini terabaikan sama sekali. Aspek ketidaksukaan atau kesukaan bisa mengabaikan seluruh faktor penimbang kualitatif ini.

Dalam proses selanjutnya, calon dihadapkan kepada tujuh orang guru besar senior dari berbagai PTKIN yang ada, termasuk diantara pejabat internal Kementerian Agama yang bakal menjadi atasan langsungnya. Pada saat asesmen inilah kemudian tujuh atau delapan aspek diatas didalami dengan wawancara langsung.

Kemudian, atas dasar itulah para anggota Panitia Seleksi ini mengerucutkan seberapapun jumlah calon yang diajukan untuk menjadi hanya tiga orang saja (sejauh ini seperti itu).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved