UMK Naik, Begini Tanggapan Petinggi Perusahaan di Kota Jambi
Kenaikan UMK di Kota Jambi tidak membuat salah satu perusahaan besar di Kota Jambi menjadi masalah.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kenaikan UMK di Kota Jambi tidak membuat salah satu perusahaan besar di Kota Jambi menjadi masalah. Karena setiap perusahaan memiliki ketentuan atau aturan yang berbeda-beda.
Hal ini diungkapkan oleh Manager HRD Pandu Herlambang. Dia menerangkan kebetulan untuk gaji karyawan di perusahaan ini, tidak mengikuti UMP Jambi, kecuali karyawan OTS, sedangkan untuk karyawan tetap berbeda sendiri.
"Untuk UMK Karyawan di Perusahaan ini berbeda sendiri, biasanya perusahaan yang menentukan dan tidak mengikuti UMK mana pun, kecuali kalau yang OTS kita mengunakan pihak ke 2,"ungkapnya Senin (16/11/2022).
Sedangkan kenaikan UMK saat ini 4,89 persen atau Rp 131,847,73 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Jambi dan selambatanya ditetapkan 30 November 2022 mendatang.
Baca juga: Buruh dan Karyawan Swasta di Kota Jambi Keluhkan Kenaikan UMK Hanya 4,89 Persen
Sementara itu, Taufik salah satu di antara Manager Hotel di Kota Jambi, menegaskan kalau yang sudah-sudah biasanya selalu mengikuti peraturan Pemerintah.
"Mau gimna lagi, kalau memang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam kondisi sekarang tamu pun jarang, tetap harus ikutin pemerintah, cuman harus dibahas dulu sama management hotel karena belum tau nilainya berepa," ungkapnya.
"Kalau memang sudah tau angkanya berapa, nanti kita akan langsung meeting bersama management,"tutupnya.(cna)
Baca juga: UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Kamaluddin Havis: Jika Melihat Standar Saat Ini Masih Kurang
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News