Berita Jambi
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 4,89 Persen, Roida Pane Sebut Tidak Berkeadilan dan Tidak Layak
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan kenaikan U
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.
"Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting," katanya.
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
"Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.
Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan Disalurkan Akhir November 2022
Baca juga: APBD Kota Jambi Tahun 2023 Ditargetkan dapat Disahkan Akhir November Mendatang
Baca juga: Usulan UMP Provinsi Jambi 2023 Naik Sebesar 4.89 Persen, Perwakilan Buruh Belum Puas