Berita Jambi

UMP Jambi Tahun 2023 Naik 4,89 Persen, Roida Pane Sebut Tidak Berkeadilan dan Tidak Layak

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan kenaikan U

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan kenaikan UMP Provinsi Jambi, yang hanya naik 4,89 persen.

Roida Pane mengatakan pihaknya sejak awal tetap konsisten menolak UU cipta kerja.

"Alasannya kita menolak adalah salah satunya didegradasinya hak-hak serikat pekerja, tentang penetapan upah minimum dengan formula yang sudah dituangkan dalam PP 36 tahun 2021," katanya Selasa (15/11).

Pihaknya menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh, namun dalam rapat tersebut pihaknya kalah suara setelah dilakukan voting.

"Kita menolak, tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi, kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, kita menolak hal tersebut," katanya.

Dia kemudian menjelaskan perbedaan pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Di mana faktor-faktor menetukan upah minimum itu diantaranya kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan upah minimum provinsi tetangga.

"Dan sampai hari ini kami dari serikat tetap juga melakukan survey-survey kebutuhan hidup layak. Dan yang tetap menjadi dasar perhitungan kita dengan PP 78 tadi. Jadi dengan kenaikan 4.89 persen itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak," tegasnya.

Menurut Roida kenaikan upah minimum itu harusnya angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi.

"Menurut kami itu idealnya adalah inflasi yang 8.09 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 4.77 persen artinya totalnya ada 13.67 persen. Itulah idealnya kenaikan UMP Jambi tahun 2023 dengan total nilai itu sudah saya hitung-hitung itu idealnya Rp 3.067.885," katanya.

Roida kemudian mengatakan ketidakpuasannya dengan adanya kenaikan sebesar 4.89 persen itu.

"Tidak berkeadilan dan tidak layak, itu menurut kita," tegas Roida.

Dia kemudian meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat memberikan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh ini.

"Kita minta Pak Gubernur agar memperhatikan kami dan nantinya kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini, pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved