Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bukan hanya pidana penjara, tapi putusan yang dibacakan pada Senin (14/11/2022) itu hakim juga memberikan denda kepada Indra Kenz.

Ketua Majelis Hakim PN Tanggerang, Rahman Rajagukguk membebankan denda kepada Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, dilansir dari KOmpas.com, Selasa (15/11/2022).

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Indra Kenz harus menggikannya dengan kurungan selama 10 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.

Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.

Sebelumnya, ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam menyampaikan tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz ini.

Persoalan pertama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kedua, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.

Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

Untuk diketahui, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz tidak mengakui bahwa uang untuk membeli barang-barang berharga, seperti rumah, mobil, dan jam tangan yang dimilikinya adalah uang dari trading di Binomo.

Keempat, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya dalam masalah transaksi keuangan.

Kelima, terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Terkait tuntutan tersebut, Indra Kenz pribadi sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau argumentasi dan fakta dari dirinya supaya diringankan dari tuntutan itu.

Lantas, pihak kuasa hukum terdakwa juga sudah memberikan tanggapan dan bantahan terhadap poin-poin yang disanksikan terhadap Indra Kenz.

Dengan target dan harapan apa yang telah mereka paparkan dalam persidangan itu dapat meringankan bahkan membebaskan Indra Kenz dari segala tuntutan.

Namun, dalam persidangan putusan hari ini, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma terbukti bersalah dan harus menanggung vonis yang diberikan.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Korban Investasi Bodong Kecewa, Crazy Rich Medan Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah Dengan nilai sekitar Rp 25 Miliar Milik Indra Kenz

Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Indra Kenz di Kasus Binomo Capai Rp 83 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved