Berita Jambi
Dua Perusahaan di Jambi Tidak Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP, Begini Penjelasan Disnakertrans
Disnakertrans Provinsi Jambi jelaskan persoalan antara pekerja dengan PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) yang tergabung Sina
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Disnakertrans Provinsi Jambi jelaskan persoalan antara pekerja dengan PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) yang tergabung Sinar Mas Grup.
Dalam press rilis yang ditandatangani Don Fredy selaku ketua serikat pekerja pertanian dan perkebunan, dijelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar keputusan gubernur dengan cara membayar upah pekerja berdasarkan upah tahun 2020, padahal untuk tahun 2022 telah terjadi kenaikan UMP Jambi.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan yang tergabung dalam Sinar mas tersebut, maka serikat pekerja pertanian dan perkebunan Provinsi Jambi yang dalam hal ini diketuai Don Fredy, SH telah melaporkannya kepada Gubernur Jambi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi," demikian bunyi yang tertulis dalam surat.
Dalam surat itu juga, pihak pekerja mengaku adanya kekecewaan atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap keputusan gubernur tersebut. Pihak pekerja pun mengambil upaya terakhirnya dengan melaksanakan mogok kerja selama 5 hari, terhitung Rabu 23 November s/d 28 November 2022 yang diikuti kurang lebih 2.000 pekerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi terhadap persoalan tersebut.
"Mediator kita sudah menyampaikan anjuran itu ke masing-masing pihak baik pekerja maupun perusahaan. Pihak serikat yang mewakili pekerja itu menerima, nah kita belum dapat jawaban dari perusahaan apa mereka menerima atau enggak sesuai dengan anjuran kita itu," kata Dedy, Sabtu (12/11).
Sebelumnya pihak disnakertrans telah menerima keterangan dari kedua belah pihak.
"Saya belum follow up lagi ke perusahaan, yang jelas kan itu anjurannya sudah kita buatkan. Tapi dengan anjuran itu kan mereka bisa melanjutkan di persidangan industrial kalau memang salah satu pihak keberatan," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Butuh Investasi Tak Kurang 14 Miliar Dolar AS untuk Capai FOLU Net Sink, Peran Swasta Ditunggu
Baca juga: Debit Sungai Batanghari Naik, Sejumlah Rumah di Dendang Tanjung Jabung Timur Kebanjiran
Baca juga: SESAAT LAGI! Siaran Langsung Atalanta vs Inter Milan di LIga Italia, Lihat Starting XI dan Link Live