Tak Betah dan Kabur dari Ponpes, Bocah 12 Tahun di Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta

Seorang anak berusia 12 tahun, asal Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, dikabarkan didenda Rp37 juta oleh yayasan pondok pesantren di Kecamatan Cilengk

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/Abdullah Usman
Ilustrasi santri 

Abdurahim juga meminta agar setiap pemilik ponpes memaklumi pengetahuan dari wali santri.

Baca juga: Air Mata Mulan Jameela Menetes kala Dapat Pujian dari Ahmad Dhani

Baca juga: Deddy Corbuzier Ungkap Konsekuensi Rizky Billar Jika Tak Kapok Lakukan KDRT: Branded Bisa Ilang!

"Pihak ponpes juga harus memaklumi pengetahuan dari wali santri, misalnya wali santri datang ke KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) itu pasti niatnya untuk mencari perlindungan dan harus dimaklumi, nah saya minta hal itu jangan disinggung lagi, anggap saja ini sebagai pengalaman untuk masa ke depan," urainya.

Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai denda hingga puluhan juta rupiah yang dikenakan kepada santri karena kabur dari pesantren tempat ia menimba ilmu, sebagai ironi.

Uu mengingatkan kepada seluruh pesantren mengenai peran dan tujuan pendiriannya.

Ia pun meminta pondok pesantren yang bersangkutan, untuk menghentikan kebijakan denda tersebut.

Kepada orang tua santri, Uu meminta agar tidak membayarkan denda. Ia pun mengaku telah mengantongi alamat pondok pesantren tersebut, dan akan meminta keterangan atas kasus ini.

"Ada santri didenda gara-gara kabur," kata Uu, Jumat (11/11/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Dia menyinggung apa yang ia ketahui dari kakeknya bahwa pendirian pondok pesantren adalah sebagai benteng agama, dan estafetnya ilmu agama.

Ia menilai tidak ada yang salah jika seorang santri kabur.

"Karena yang namanya pesantren itu tidak diwajibkan untuk sampai tamat."

"Kalau tidak betah sehari dua hari, silakan pulang, karena tidak ada pemaksaan di pesantren ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, hal yang membuat orang betah hidup di pesantren hanya cita-cita, dan yang membuat hidup tenang hanyalah keikhlasan.

"Toh kalau mereka sudah tidak betah, jangan dipaksakan, apalagi ini denda. Emang pajak ada denda?"


Simak berita terbaru tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai di Jambi, Cabai Rawit Rp 14 Ribu per Kg

Baca juga: Deddy Corbuzier Yakin Rizky Billar Alami Fetish, Hal Ini Jadi Bukti Suami Lesti Kejora Ada Kelainan

Baca juga: Deddy Corbuzier Ungkap Konsekuensi Rizky Billar Jika Tak Kapok Lakukan KDRT: Branded Bisa Ilang!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved