Alasan Kelebihan Umur Anak Petani Digugurkan dan Diganti Keponakan Polisi AKBP di Polda Maluku Utara

Anak petani digugurkan jadi Polwan dan diganti keponakan polisi berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara. Adalah Sulastri Irwan yang merupakan Calon

Editor: Suci Rahayu PK
kolase
Sulastri Irwan yang merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak petani digugurkan jadi Polwan dan diganti keponakan polisi berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.

Adalah Sulastri Irwan yang merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.

Sulastri Irwan mengakui telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.

Ia telah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu.

Nama Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.

Namun, panitia penerimaan menggugurkan nama Sulastri Irwan karena alasan umur.

Sulastri Irwan menjelasan kronologi namanya digugurkan oleh Polda Maluku Utara.

Anak seorang petani ini mengaku telah melewati semua tahapan, namun tiba-tiba ia dipanggil karena dianggap melewati batasan umur.

Baca juga: Moment saat Vicky Prasetyo Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Pinkan Mambo

Baca juga: Tak Betah dan Kabur dari Ponpes, Bocah 12 Tahun di Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta

"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, " jelasnya dikutip dari TribunTernate.com.

Setelah itu pada 1 November ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, disusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, " ungkapnya.

Nama Sulastri digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.

Posisi keempat ditempati oleh casis bernama Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP dan bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."

"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka, " ceritanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved