Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Yakin Hanya Vera Simanjuntak di Hati Brigadir Yosua Hutabarat, Inilah Alasannya

Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Daden mengatakan almarhum pernah minta dikenalkan cewek untuk dijadikan pacar

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Daden mengatakan almarhum pernah minta dikenalkan cewek untuk dijadikan pacar.

Pada kesaksiannya, Daden menyebut Brigadir Yosua bilang sudah tidak lagi pacaran dengan Vera Simanjuntak.

Kisah lain yang disampaikannya, Yosua meminta dicarikan pacar untuk segera dinikahi, karena sudah sering diminta oleh ibunda menikah.

Tapi yang kontradiktif, disebut Yosua belum bisa menikah sebab kakaknya belum menikah, dia tidak bisa melangkahi.

Kemudian saksi lain, Damson, menyebut Yosua sering dia lihat bersama perempuan lain.

Terkait kesaksian ini, Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Yosua mengatakan, cerita dari Daden dan Damson itu sangat diragukan.

Menurutnya itu hanya fitnah baru untuk membuat almarhum memiliki imej yang negatif.

Kesaksian keduanya dianggap bagian dari upaya pembunuhan karakter orang yang sudah meninggal.

"Mereka menyebar hoaks terus. Dibilang ada pacar gelap atau pacar lain, cari pacar, sering ini ke club malam," kata Kamaruddin, dikutip dari Kmpas TV..

Dia menyebut, bukti kesetiaan Yosua pada Vera adalah dari komunikasi yang dilakukan hingga jelang ajal menjemput.

"Ketika almarhum menjelang sakaratul maut atau menjelang kematian itu, perempuan satu-satunya yang dua hubungi adalah Vera Simanjuntak," ungkap Kamaruddin.

Setiap kali mengalami ancaman, ungkapnya, yang dihubungi adalah Vera.

"Artinya Vera satu-satunya yang ada di hati dan pikiran Yoshua," jelas Kamaruddin.

"Sampai dia detik-detik terakhir mau dibunuh, wanita yang selalu diajaknya curhat adalah Vera. Jadi fitnah apalagi ini?" tambahnya.

Menurutnya, para terdakwa sangat layak untuk dihukum mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved