Sidang Ferdy Sambo
Terungkap, Meski Dekat dengan Putri Candrawati tapi Susi Tidak Masuk Bagian Anak Buah Sambo
Terkuat di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Susi Tidak Masuk WAG Anak Buah Sambo atau ABS
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengungkapkan sejumlah fakta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menghadirkan saksi dari Asisten Rumah Tangga (ART), ajudan, Satpam komplek hingga kakak Sambo.
Dalam persidangan yang dipimpin Wahyu Iman Santosa itu terungkap bahwa bawahan Ferdy Sambo memiliki grup whatsapp dengan nama Anak Buah Sambo (ABS).
Namun dari beberapa keterangan saksi dalam persidangan itu bahwa Susi tidak dimasukkan dalam grup tersebut.
Sementara ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati lainnya dimasukkan dalam grup ABS tersebut.
Adanya grup tersebut terungkap setelah menanyakan kepada ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang bernama Diryanto alias Kodir.
Dilansir dari Tribunnews.com, dari beberap saksi yang dihadirkan pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut membenarkan adanya grup tersebut.
"Ada tidak dibuatkan grup di WA untuk ART dan ADC (ajudan) Ferdy Sambo?," tanya jaksa ke saksi Diryanto alias Kodir dalam persidangan, Selasa (8/11/2022).
"Ada pak," kata Kodir, ART Ferdy Sambo.
"Yang buatkan siapa?" tanya lagi jaksa.
"Saya lupa," ucap Kodir.
Kodir mengaku tidak paham atau tidak memperhatikan admin WAG tersebut.
Namun dia memastikan jika grup bernama ABS tersebut benar adanya, dan Kodir menjadi anggota.
"Yang masuk itu siapa? Nama grup WA-nya?" tanya lagi jaksa.
"Kalau tidak salah ABS," jawab Kodir.
Terkait grup tersebut, Jaksa juga menanyakan saksi lainnya yakni Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Kepada jaksa, Susi mengaku tidak masuk ke dalam grup tersebut.
"Saksi Susi tahu adminnya grup WA?" tanya jaksa kepada Susi.
"Enggak masuk ke grup," jawab Susi pelan.
Tidak adanya Susi dalam grup WhatsApp itu juga dikonfirmasi Damianus Laba Kobam alias Damson.
Kata Damson, Susi memang tidak masuk dalam grup tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari Jaksa, Kodir lantas menimpalinya dengan menjawab kalau grup itu hanya berisikan para ajudan pria.
"Damson tahu tidak Susi masuk grup tidak?" tanya jaksa kepada Damson.
"Bi Susi tidak ada," jawab Damson.
"Hanya yang laki-laki saja," timpal Kodir.
Kendati demikian, Damson menyatakan kalau grup dengan nama ABS itu sudah tidak aktif lagi.
Akhirnya, jaksa menanyakan kepanjangan dari ABS tersebut dan menyatakan kalau itu singkatan dari Anak Buah Sambo.
"Grup masih aktif tidak?" tanya jaksa.
"Sudah tidak aktif," jawab Damson.
"ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya lagi jaksa.
"Anak Buah Sambo," ucap Damson disambut riuh tawa pengunjung sidang.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Putri Candrawati dengan Ferdy Sambo Pernah Baku Tembak? Pengacara Keluarga Yosua Beberkan Cerita
Baca juga: Hakim Geleng Kepala! Sindir Saksi Sangat Lancar Jawab Pengacara Ferdy Sambo
Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah, ART Ferdy Sambo Ketakutan saat Bersihkan Darah Brigadir Yosua di Lantai