Berita Muaro Jambi

PN Sengeti Kenalkan Aplikasi e-BERPADU, Awal Tahun Mulai diterapkan

Pengadilan Negeri Sengeti mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Rabu (9/11).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
PN Sengeti Kenalkan Aplikasi e-BERPADU 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pengadilan Negeri Sengeti mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Rabu (9/11).

Kegiatan yang dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti itu mengundang Kepolisian Resort Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak sebagai peserta.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Fitria Septriana, S.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Hakim-Hakim, Staf Kepaniteraan Pidana dan Staf IT pada Pengadilan Negeri Sengeti.

Dalam sambutannya, ketua Pengadilan Negeri Sengeti menyebut jika aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sistem administrasi perkara pidana di Pengadilan antara lain izin atau persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan.

Selain itu, e-BERPADU juga diperuntukkan perpanjangan penahanan,  pembantaran penahanan, izin besuk tahanan, serta izin pinjam pakai, hingga pelimpahan berkas perkara pidana, yang semula dilakukan secara manual yaitu harus datang ke Pengadilan.

"Dengan berlakunya e-BERPADU maka para pengguna layanan dapat menggunakan layanan-layanan tersebut tanpa harus datang ke Pengadilan," kata Fitria Septriana, S.H.

Katanya, sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengamanatkan agar Aplikasi e-BERPADU efektif diberlakukan di seluruh Pengadilan di wilayah Indonesia pada awal tahun 2023.

Pelaksanaan sosialisasi aplikasi e-BERPADU ini juga dilanjutkan dengan Simulasi (Tutorial) Pelaksanaan e-BERPADU yang diikuti oleh seluruh admin dan operator dari Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi, dengan harapan agar implementasi e-BERPADU nantinya akan dapat berjalan dengan baik.

Aplikasi e-BERPADU merupakan bentuk upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem percepatan administrasi perkara pidana melalui sistem administrasi perkara pidana secara elektronik dan terpadu karena dalam penanganan perkara pidana.

"Pengadilan tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan, yang seluruhnya memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan," imbuhnya. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Kajari Muaro Jambi. (*)

Baca juga: Jumlah Penduduk Merangin 373,472 Jiwa, Iron Sahroni: Jumlah Kursi DPRD Tetap 35

Baca juga: PDI-P dan PKS Disarankan Untuk Bergabung Bersama KIB di Pemilihan Presiden, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved