Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini

Sejumlah saksi akan  dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo mengikuti persidangan di PN Jaksel 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah saksi akan  dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sidang pemeriksaan saksi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (8/11/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, bahwa saksi yang dihadirkan untuk terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU itu dibenarkan Arman Anis, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Selamat sore, sidangnya masih sesuai jadwal (pemeriksaan saksi dari jaksa)," kata Arman dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).

Ketika ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Arman mengaku pihaknya belum mendapatkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok.

Sedangkan disisi lain,dia dan kedua kliennya mengaku siap untuk menjalani persidangan tersebut.

"Belum terima, nama-nama saksi silahkan ke JPU karena mereka yang hadirkan," tutur Arman.

Hal senada juga disampaikan oleh Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Djuyamto mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan besok.

Djuyamto hanya memastikan jika sidang tersebut akan mulai digelar sekira pukul 9.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Saya belum peroleh informasi (siapa saja nama saksi yang dihadirkan)," singkat Djuyamto.

 


Penyidik Percaya Skenario Tembak Menembak karena Ferdy Sambo Jenderal


Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Samual sendiri merupakan salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.

Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.

Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.

"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di tni kan POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.

Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.

Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.

Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.

"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim

Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo

Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved