Berita Jambi

Disnakertrans Wajibkan PT SGS Bayar Jaminan Sosial Buntut Siswa Magang Meninggal

Hasil pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi terhadap PT.Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Sarang Burung

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi terhadap PT.Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi mencapai sebuah ketetapan.

Pemeriksaan terhadap PT. SGS tersebut akibat tewasnya seorang pelajar SMKN 1 Muaro Jambi saat melakakukan magang. Dia terjepit mesin hoot press atau mesin press triplek, Senin (31/10) lalu.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah mengatakan, setelah dilakukan tahapan-tahapan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak manajemen, PT. SGS diminta untuk membayar jaminan sosial buntut tewasnya siswa magang tersebut.

"Jadi penetapan itu berkaitan dengan santunan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan karena korban kan engga dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka itu menjadi tanggungjawab penuh oleh pihak perusahaan," kata Dedy, Selasa (8/11).

Adapun jaminan sosial yang ditanggungjawabi oleh PT. SGS tersebut mulai dari biaya perawatan di rumah sakit kemudian biaya pemakaman.

"Dan kecelakaan kerjanya senilai Rp 131 juta," katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan dari PT. SGS atas penetapan yang dilakukan oleh Dinaskertrans.

"Kami masih menunggu surat balasannya, namun secara lisan perusahaan sudah menyanggupi," ujarnya.

Dedy kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PT. SGS itu, pihaknya mendapati kelalaian dari pihak perusahaan saat siswa melakukan magang.

"Yaitu tidak menyampaikan SOP kepada peserta magang tersebut. Kemudian ada beberapa hal yang akan menjadi tindak lanjut kedepan sehingga tim Disnakertrans Provinsi Jambi akan langsung turun ke lokasi kembali, melihat seluruh pelaratan K3 yang ada di PT. SGS. Dan kalau norma-norma K3 itu tidak dilaksanakan kami akan melakukan penyegelan terhadap peralatan-peralatan yang ada di PT. SGS," tutupnya.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Daden di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Hakim: Makin Kacau Lagi

Baca juga: Kritik Aturan Angkutan Batu Bara, Akmaludin: Kalau Pemerintah Tegas Tentu Kondisinya Tidak Begini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved