Tinggalkan TV Analog, Bos MNC Akui Terpaksa ;Pindah ke TV Digital
Peralihan siaran televisi melaui analog ke Analog Switch Off (ASO) atau digital sejak Rabu (2/11/2022) lmendapat reaksi bos MNC Hary Tanoesoedibjo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Peralihan siaran televisi melaui analog ke Analog Switch Off (ASO) atau digital sejak Rabu (2/11/2022) lmendapat reaksi bos MNC Hary Tanoesoedibjo.
Hary Tanoe mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya berganti menjadi siaran digital.
Dengan tekanan pemerintah itu, dia meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi.
Pendiri Partai Perindo itu menilai bahwa adanya kebijakan tersebut tidak sinkron terhadap wilayah tertentu di Indonesia.
"Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," kata Hary Tanoe.
Selain menulis di Instagram, Hary Tanoe juga merilis pernyataan resmi MNC Group terkait keberatan grup jaringan televisinya berpindah ke TV digital.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai hari ini, jam, dan detik ini belum ada surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis pernyataan resmi MNC Group.
Sebagaimana diketahui, MNC Group menaungi sejumlah stasiun televisi nasional seperti RCTI, MNCTV (dulu TPI), INews (dulu SUN TV), dan GTV (dulu Global TV).
MAHFUD MD Sentil 7 SALURAN TV MEMBANDEL
Meski demikian, Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat stasiun TV swasta yang masih setia dengan TV analog.
Sementara pengalihkan siaran ke ASO telah diatur dalam digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Sehingga Mahfud mengungkapkan bahwa terdapat tujuh saluran televisi yang menggunakan analog.
Ketujuh tersebut menurut Menkopolhukam telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menjadi ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/MNC-Hary-Tanoesoedibjo.jpg)