Sidang Ferdy Sambo

Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu

Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan. 

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

 

Susi Bakal Dilaporkan

Susi akan dilaporkan kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat karena diduga memberikan kesaksian palsu.

Susi akan langsung dilaporkan ke kepolisian oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat, korban pembunuhan berencana.

Pelaporan yang dilakukan terhadap Susi itu karena kamaruddin menilai bahwa ada kebohongan yang disampaikan Susi saat bersaksi di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) lalu.

Keterangan palsu yang diduga keluar dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, kamaruddin akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHPidana.

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved