Sidang Ferdy Sambo

Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu

Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan. 

"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi, tidak spontan, banyak kognitif loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya," katanya.

Bahkan kata Pakar Gestur dan Mikro eksprsi itu bahwa hakim telah mengetahui bahwa yang disampaikan Susi di muka sidang adalah kesaksian palsu.

"Artinya Hakim sudah tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi," katanya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan sempat dibuat kesal oleh Susi, saat memberikan keterangan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang lanjutan pembunuhan berencana brigadir Yosua dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sentosa bahwa Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu saat ditanyai di persidangan.

Jawaban Susi yang tidak tahu sata ditanyai itu sempat membuat Ketua Majelis Hakim sempat kesal.

Satu di antaranya saat ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Hakim menanyakan bahwa seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tinggal bersama di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lalu, hakim juga bertanya seberapa sering Putri menemani Sambo saat berdinas ke luar kota.

Kemudian, Susi pun menjawab tidak tahu soal hal tersebut. Tak hanya itu, Susi juga mengaku tidak tahu soal perbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved