Berita Merangin
Dewan Pengupah Merangin Akan Dibentuk, Rusli: Bisa Rekomendasi Nilai UMK ke Bupati
Berita Jambi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin akan membentuk dewan pengupah.
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin akan membentuk dewan pengupah.
Dewan pengupah ini, terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat pekerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan pembentukan dewan pengupah ini, dilakukan untuk menangani persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Merangin.
"Selain itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Merangin nantinya, dapat merekomendasikan nilai UMK ke Bupati yang kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jambi ," jelas Rusli, Jumat (4/11/2022).
Rusli menambahkan, dengan adanya dewan pengupah nanti, maka hak-hak pekerja, dan kewajiban perusahaan akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Kalau sudah ada maka pekerja akan lebih terperhatikan hak-hak nya," jelasnya. (Tribunjambi.com/Solehan Syaf)
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Beras dan Migor Curah Mulai Naik, Pemkab Tebo Bakal Gelar Operasi Pasar
Baca juga: Lippo Plaza Jambi Buka Lima Tenant di 2022 dan Rencanakan Penambahan Tenant pada 2023
Baca juga: Kamboja Kirim Pasukan Khusus ke Ukraina, Bakal Bantu Lawan Rusia?